Uraian Tugas
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan,pengendalian serta pengembangan teknis di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak.Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anakmenyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
- Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknisperlindungan perempuan;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknisperlindungan anak;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis tumbuh kembang anak; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.